RUANG LINGKUP PERKARA
Para Advokat di kantor Hukum kami mayoritas berpengalaman dalam menangani perkara-perkara perdata dan pidana maupun arbitrase adapun mengenai area atau ruang lingkup pratek, yakni sebagai berikut:
HUKUM PERDATA
- Hukum Keluarga: Perceraian, Waris dll
- Hukum Agraria Atau Pertanahan
- Hukum Korporasi atau Perusahaan
- Hukum Perbankan, Utang piutang, sengketa kredit
- Hukum perburuhan/ PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)
- Hukum Niaga, Kepailitan, HAKI dll
- Bidang hukum lainnya – Arbitrase
HUKUM PIDANA
Selain berpengalaman dalam penanganan perkara atau sengketa perdata baik secara litigasi mau pun non – litigasi. Kantor pengacara kami juga berpengalaman dalam menangani perkara-perkara Pidana Umum mau pun Pidana Khusus seperti korupsi dll.
LITIGASI
Advokat di Kantor Hukum kami telah berpengalaman dalam menangani perkara – perkara Litigasi atau berperkara melalui sidang di peradilan, untuk semua perkara-perkara perdata, pidana maupun PTUN, perselisihan hubungan industrial (PHI) wilayah pratek kami adalah seluruh wilyah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui pengadilan tingkat pertama hingga tingkat Makamah Agung (MA)